Peradaban yang dibangun dari ekonomi keumatan (Part 1)
Sudah lama rasanya tidak menyentuh kata-kata ekonomi terutama syariah. Pernah suatu hari saya ditanya tentang konsep dan pembeda antara transaksi syariah dengan konvesional. Saya tegas menyatakan bahwa transaksi syariah itu terletak pada akad dan sifatnya tidak boleh dzolim. Mengapa? Karena dalam islam menjunjung tinggi niat sehingga membentuk akad. Dan transaksi yang dihasilkan tidak boleh dzolim serta mendzolimi.
Contoh sederhananya pada hutang piutang. Secara murni seharusnya segala bentuk pinjam meminjam tidak boleh ada penambahan manfaat maupun nominal dari barang maupun harta yang dipinjamkan. Saat adanya penambahan manfaat maka disitulah riba. Riba sendiri dilahirkan dari hak orang lain yang diambil secara paksa dan sadar dikarenakan teori, "ada waktu yang terbuang dan seharusnya bisa berkembang dari pokok hutang".Maka jelas, dalam transaksi syariah sangat mengusung pergerakan peradaban tanpa adanya kedzoliman.
Instrumen dari ekonomi syariah sangatlah beragam. Salah satunya adalah dana wakaf. Dan mari kita buka tulisan ini dengan membahas wakaf sebagai salah satu instrumen dari ekonomi syariah yang bisa membantu kebangkitan ekonomi umat.
Dulu, saya bekerja di lembaga non kepemerintahan yang bergerak pada sosial-ekonomi. Dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat sangat beragam tak terkecuali sedekah, infaq, maupun wakaf sendiri. Sehingga untuk menyalurkan dana tersebut, banyak program yang diciptakan dengan tujuan semakin banyak lini masyarakat yang terbantu dengan tetap berpegang syarat sah setiap transaksi.
Bangga sekali rasanya bisa menjadi bagian di lembaga tersebut karena program yang diciptakan bertujuan mulia. Salah satu program sosial ekonomi yang saat itu dikerjakan adalah menciptakan pasar saing sempurna untuk UMKM di Indonesia.
Dari data yang disadur dari umkmindonesia.id terdapat 8.71 juta UMKM yang telah terdaftar pada OSS. Angka tersebut tinggi dan diprediksi akan terus bertambah di tahun 2023. Namun sayangnya, angka batas disebut UMKM dengan pendapatan bersih 50 juta setiap tahunnya dengan maksimal pendapatan 300 juta pertahun menjadi rancu karena ambang batas tersebut. Kemudian bagaimana nasib dengan pengusaha dengan pendapatan dibawah angka tersebut?
Saya yakin, pengusaha UMKM dengan skala nano-mikro di Indonesia lebih banyak dibandingkan UMKM lainnya. Banyak kendala yang dihadapi saat saya menganalisa persoalan yang menyebabkan stuck-nya usaha ini. Beberapa kendala tersebut adalah:
1. digitalisasi yang tidak merata
2. minimnya akses permodalan
3. tidak tersedianya pasar saing sehat
4. pelaku usaha dengan usia lanjut
Digitalisasi yang tidak merata
Seperti yang diketahui saat ini, teknologi dan digital membantu mempercepat banyak hal. Salah satunya efisiensi waktu yang berimplikasi pada kemudahan akses. Platform tumbuh untuk menjadi jembatan banyak pihak baik produsen dengan konsumen atau kebutuhan dengan suply yang tersedia. Dengan digital, pemasaran yang dulunya dilakukan secara konvensional dari pintu ke pintu, berubah pesat menjadi satu ketikan jari. Dengan penyebaran yang tentunya jauh lebih masif.
Minimnya akses permodalan
Banyak sekali jasa pinjaman online yang mudah kita jumpai. Saking menjamurnya, iklan brand pinjaman online bisa masuk ke platform tontonan untuk semua usia, gender dan demografi. Iming-iming yang ditawarkan tidak main-main seperti kemudahan hanya dengan upload ID dan setelahnya bisa cair. Bukan hanya itu saja, modal juga bisa didapatkan menggunakan paylater pada channel e commerce dengan syarat lagi-lagi upload ID.
Nyatanya, untuk mendapatkan permodalan tanpa riba (tambahan) sangat sulit bisa diakses oleh UMKM karena saat ini ukurannya timbal balik. Ini menjadi tantangan untuk lembaga non pemerintah atau pemerintah itu sendiri untuk menyediakan modal tanpa tambahan guna meringankan biaya modal UMKM.
Tidak tersedianya pasar saing sehat
Jika kita melihat jauh ke pasar online seperti e commerce, brand membutuhkan modal besar sebagai langkah marketing. Siapa yang membayar besar, maka dia akan mendapatkan level atas pada masa pencarian. Belum lagi, produk ekspor yang membanjiri pasar Indonesia dengan persaingan harga yang tidak sehat. Butuh otorisasi dari pemerintah untuk mengatur jalannya perekonomian dagang di pasar online hari-hari ini.
Pelaku usaha yang lanjut usia
Usia tidak lagi muda, namun kebutuhan rumah tangga harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Maka banyak sekali ibu rumah tangga yang mencoba peruntungan namun tidak dibarengi dengan kemampuan saing baik dari sisi marketing, permodalan, hingga pemilihan device untuk standar upload di sosial media. Semua berjalan sangat cepat.
Dari aspek yang disebutkan maka penulis merasa ada peluang yang bisa diciptakan bersama-sama untuk mewujudkan perekonomian berbasis keumatan. Karena setiap dari masyarakat berhak mendapatkan hak yang sama dengan peluang yang sama juga besarnya.

Komentar
Posting Komentar